LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sejak diberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement, setiap harinya ratusan kendaraan roda 2 dan roda 4 di Kota Bandar Lampung terekam melanggar lalu lintas. <br /> <br />Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara ialah melawan arus, tidak memasang nomor polisi hingga tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga bagi sepeda motor. <br /> <br />Baca Juga Limbah Kulit Ikan Patin Disulap Jadi Keripik Gurih di https://www.kompas.tv/article/373895/limbah-kulit-ikan-patin-disulap-jadi-keripik-gurih <br /> <br />Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko menyebut tilang elektronik meningkat 2 kali lipat dibanding tilang manual. <br /> <br />Setidaknya perhari ada lebih dari 250 pengendara melanggar lalu lintas yang selanjutnya diberi surat teguran tertulis dan dikirim ke alamat pelanggar untuk mengurus proses denda tilang. <br /> <br />"Meningkatnya diatas 50 persen. Sehari bisa mencapai 250 pelanggaran," ujar Iptu Agus Jatmiko Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />Demi menghindari tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau E-T-L-E, warga diimbau untuk terus memperhatikan setiap kelengkapan kendaraan dan patuh rambu lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. <br /> <br />#tilangelektronik #etle #pelanggaran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373910/setiap-hari-ratusan-kendaraan-terjaring-tilang-elektronik