JAKARTA, KOMPAS.TV - 13 Februari 2023, akan menjadi hari yang menentukan bagi Ferdy Sambo. <br /> <br />Mantan Kadiv Propam Polri ini akan dijatuhi vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Rangkaian persidangan hampir mencapai akhir dengan digelarnya sidang duplik atau tanggapan penasihat hukum Ferdy Sambo atas replik jaksa penuntut umum, pada Selasa (31/01) kemarin. <br /> <br />Dalam dupliknya, pihak sambo menyebut, replik jaksa sebagai halusinasi dan wujud rasa frustrasi jaksa, karena dalil tuntutannya terbantahkan atau tidak bisa dibuktikan. <br /> <br />Baca Juga Selangkah Lagi Menuju Sidang Vonis Sambo pada 13 Ferbruari 2023 di https://www.kompas.tv/article/373886/selangkah-lagi-menuju-sidang-vonis-sambo-pada-13-ferbruari-2023 <br /> <br />Tak hanya itu, dalam duplik kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyoroti pembuktian dalam replik jaksa, hanya didasarkan pada kesaksian Richard Eliezer, tanpa didukung alat bukti atau kesaksian lain. <br /> <br />Jaksa juga disebut hanya menggunakan kesaksian-kesaksian yang mendukung asumsi dalam membuat tuntutannya. <br /> <br />Sementara itu, sidang yang hampir mencapai garis akhir ditanggapi pula oleh orang tua Yosua Hutabarat. <br /> <br />Sang ibu berharap Ferdy Sambo divonis mati karena sudah merencanakan pembunuhan anaknya. <br /> <br />Apa yang akan menjadi vonis hakim? <br /> <br />Semuanya akan terjawab pada 13 Februari mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373914/ferdy-sambo-minta-divonis-bebas-begini-tanggapan-pengacara-brigadir-yosua