MALANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Malang Kota Jawa Timur menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC saat demo tragedi kanjuruhan. Sebelumnya, polisi sendiri mengamankan 115 orang pasca kericuhan terjadi. <br /> <br />Penetapan 7 orang tersangka dilakukan setelah Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terkait kasus perusakan kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang. <br /> <br />5 orang tersangka dikenai pasal 170 KUHP atau 170 ayat 2. Sedangkan dua orang tersangka lainnya dikenai pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 Undang-undang RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. <br /> <br />Baca Juga Jika Upaya Arema FC Tak Bisa Penuhi Keinginan Banyak Pihak, Manajemen Petimbangkan Bubarkan Tim di https://www.kompas.tv/article/373385/jika-upaya-arema-fc-tak-bisa-penuhi-keinginan-banyak-pihak-manajemen-petimbangkan-bubarkan-tim <br /> <br />Usai demo ricuh, polisi menyisir sejumlah lokasi dan mengamankan 115 orang, namun 94 orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. <br /> <br /> <br /> <br />#aremafc #kanjuruhan #malang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374006/7-pelaku-perusakan-kantor-arema-fc-ditetapkan-tersangka