JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti, Kementerian Kominfo. <br /> <br />Dugaan kerugian negara atas korupsi program layanan internet cepat 4G plus sekitar Rp 1 triliun. <br /> <br />Setelah menahan empat tersangka, Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah tersebut. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan dari hasil pemeriksaan saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. <br /> <br />Kejaksaan Agung telah memeriksa 50 saksi dan mencekal 23 orang dalam kasus ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374039/kemungkinan-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-bts-kominfo-yang-rugikan-negara-rp-1-triliun
