Surprise Me!

Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke Polisi Dengan Pasal 263 KUHP, Kenapa?

2023-02-02 671 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - 9 orang Hakim Konstitusi, 1 Panitera dan 1 Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, karena diduga melakukan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Dugaan tindakan pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu ini, dilaporkan oleh sejumlah advokat ke Polda Metro Jaya. <br /> <br />Baca Juga Tanggapan Sufmi Dasco Soal Bacapres 2024 Minta Endorse Presiden Jokowi di https://www.kompas.tv/article/374169/tanggapan-sufmi-dasco-soal-bacapres-2024-minta-endorse-presiden-jokowi <br /> <br />Laporan ini didasari adanya frasa yang sengaja diubah dari kata demikian menjadi kata ke depan, sehingga maksud dan isinya menjadi berubah, membuat korban merasa dirugikan atas pengubahan keputusan ini. <br /> <br />Sebelas orang pegawai Mahkamah Konstitusi tersebut dilaporkan dengan dugaan pasal 263 KUHP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. <br /> <br />Video Editor : Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374171/hakim-konstitusi-dilaporkan-ke-polisi-dengan-pasal-263-kuhp-kenapa

Buy Now on CodeCanyon