Surprise Me!

Eliezer Jalani Sidang Duplik, Ronny Talapessy: Fokus Besar Kami Adalah Terkait Pasal 51 Ayat 1

2023-02-02 466 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang duplik di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023). <br /> <br />Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan ada beberapa poin yang akan disampailkan dalam duplik. <br /> <br />Namun, dirinya akan fokus terkait tindakan Eliezer yang didasarkan atas perintah jabatan di pasal 51 ayat 1 KUHP. <br /> <br />"Kita akan tetap fokus pada pasal 51 ayat 1 dan juga terkait dengan pasal 48, tapi fokus besar kami adalah terkait dengan 51 ayat 1 terkait dengan perintah. Di sini sudah terungkap di persidangan, kita sudah menanyakan kepada saksi-saksi bahwa Richard Eliezer berdasarkan perintah kemudian dia patuh dan taat," ujar Ronny. <br /> <br />Baca Juga Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Adil dan Profesional. di https://www.kompas.tv/article/374203/vonis-ferdy-sambo-mahfud-md-hakim-adil-dan-profesional <br /> <br />Selain itu, Ronny pun akan menyampaikan terkait status Eliezer sebagai justice collaborator di duplik. <br /> <br />"Terkait dengan justice collaborator pun akan kita sampaikan juga," kata Ronny. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374216/eliezer-jalani-sidang-duplik-ronny-talapessy-fokus-besar-kami-adalah-terkait-pasal-51-ayat-1

Buy Now on CodeCanyon