JAKARTA, KOMPAS.TV - Mewakili Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan penolakannya terhadap tuduhan bahwa kliennya tidak konsisten. <br /> <br />Bahkan, Ronny juga menegaskan tentang BAP bertanggal 5 Agustus yang tidak valid. <br /> <br />Ia mengatakan, BAP tersebut tidak dapat dibuktikan. <br /> <br />Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, hari ini (2/2) menjalani sidang Duplik yang merupakan sidang terakhir menjelang vonis hakim. <br /> <br />Kuasa Hukum terdakwa Putri, membacakan pembelaan terakhir, menjawab penolakan jaksa terhadap nota pembelaan Putri. <br /> <br />Di bagian awal duplik, Kuasa Hukum Putri mempermasalahkan panjang Replik dari Jaksa yang hanya setebal 28 halaman, menjawab nota pembelaan Putri yang setebal 955 halaman. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum juga dituding emosional dan tidak mampu melakukan pembuktian atas tuntutannya. <br /> <br />Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan. <br /> <br />Dirinya juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374256/tolak-pernyataan-bahwa-eliezer-tak-sesuai-bap-5-agustus-ronny-talapessy-itu-tidak-ada
