JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan duplik hari ini (02/02) di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut, asumsi yang dibangun Jaksa Penuntut Umum, tidak fokus pada pokok perkara. <br /> <br />Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menyamakan replik Jaksa Penuntut Umum dengan racauan, karena tidak didasarkan pada satu pun alat bukti. <br /> <br />Selain itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi dalam duplik yang dibacakan menganggap jaksa tidak mengetahui makna dari circumtantial evidence atau alat bukti tidak langsung. <br /> <br />Baca Juga JPU Disebut Gagal Buktikan Peranan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Terdakwa Haruslah Dibebaskan di https://www.kompas.tv/article/374292/jpu-disebut-gagal-buktikan-peranan-putri-candrawathi-kuasa-hukum-terdakwa-haruslah-dibebaskan <br /> <br />Penasihat hukum mencontohkan jika jaksa tidak konsisten dalam merespons keterangan ahli. <br /> <br />Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, menyebut lagi-lagi JPU salah menafsirkan fakta fakta soal pembunuhan berencana Yosua yang berujung kesalahan membuat kesimpulan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374316/bacakan-duplik-kuasa-hukum-putri-candrawathi-sebut-jpu-asal-asalan-menyimpulkan-keterangan-saksi