JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan dan replik hanya berdasarkan asumsi. <br /> <br />"Kami menemukan setidaknya terdapat sebelas asumsi yang digunakan oleh penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik," kata Febri dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023). <br /> <br />Febri menyebut dari 11 asumsi tersebut salah satunya ialah kekerasan seksual terdahap Putri Candrawathi tidak terjadi. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Asal-asalan Menyimpulkan Keterangan Saksi di https://www.kompas.tv/article/374316/bacakan-duplik-kuasa-hukum-putri-candrawathi-sebut-jpu-asal-asalan-menyimpulkan-keterangan-saksi <br /> <br />Namun, menurutnya dalam fakta persidangan istri Ferdy Sambo itu mengalami kekerasan seksual. <br /> <br />Selain itu, kata Ferbi, penuntut umum berasumsi bahwa tindakan Putri menelepon Ferdy Sambo sebagai bentuk kesamaan kehendak untuk merampas nyawa Brigadir Yosua. <br /> <br />"Hal ini tidak didasarkan alat bukti yang sah," kata Febri. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374322/bacakan-duplik-kuasa-hukum-putri-sebut-jaksa-susun-tuntutan-hingga-replik-berdasarkan-asumsi