JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, memasuki babak akhir. <br /> <br />Dalam sidang replik Senin (30/01) lalu, jaksa menolak seluruh nota pembelaan Putri. <br /> <br />Jaksa menilai Putri berpura-pura tak memahami bahwa dirinya jadi salah satu pelaku pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Kuasa hukum Putri Candrawathi pun mengomentari replik Jaksa dalam sidang duplik hari ini (02/02), dan menilai Jaksa mengabaikan kliennya sebagai korban kekerasan seksual. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut JPU Asal-asalan Menyimpulkan Keterangan Saksi di https://www.kompas.tv/article/374316/bacakan-duplik-kuasa-hukum-putri-candrawathi-sebut-jpu-asal-asalan-menyimpulkan-keterangan-saksi <br /> <br />Kuasa Hukum Terdakwa Putri Candrawathi menuduh jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak mampu melakukan pembuktian peristiwa dalam berkas tuntutan. <br /> <br />Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menyamakan replik Jaksa Penuntut Umum dengan racauan, karena tidak didasarkan pada satu pun alat bukti. <br /> <br />Selain itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi dalam duplik yang dibacakan menganggap jaksa tidak mengetahui makna dari circumtantial evidence atau alat bukti tidak langsung. <br /> <br />Penasihat hukum mencontohkan jika jaksa tidak konsisten dalam merespons keterangan ahli. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374330/selesai-bacakan-duplik-tim-kuasa-hukum-putri-candrawathi-tegas-menolak-seluruh-replik-dari-jpu
