BANDUNG. KOMPAS. TV - Kedapatan nyabu di hotel seorang warga negara asing asal Malaysia, ditangkap petugas imigrasi kelas 1 cirebon selain mengkonsumsi narkoba tersangka juga telah melebihi batas izin tinggal atau overstay. <br /> <br />Penangnkapan wna asal malaysia ini berawal dari tim pengawasan orang asing kantor imigrasi Cirebon, akan menangkap tersangka karena telah menyalahi batas izin tinggal atau overstay. <br /> <br />Di hotel timpora mendapat tersangka tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dibantu kepolisian tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,02 grambeserta alat hisap. <br /> <br />Tersangka terancam pasal 116 ayat 1 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan pidana lima tahun penjara dan denda pidana lima ratus juta rupiah dan terancam pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, namun karena dinyatakan pengguna aktif dan terdapat rekomendasi dari bnn tersangka direkomendasikan rehabilitasi. <br /> <br />Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah <br /> <br />IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/ <br /> <br />Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... <br /> <br /> Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ <br /> <br />Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374397/petugas-imigrasi-tangkap-wna-nyabu-di-hotel
