Surprise Me!

Kuasa Hukum Gunakan Kutipan dari Psikiater untuk Bela PC: Ada atau Tak Ada Visum, Harus Diperiksa

2023-02-02 21 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, hingga sidang Duplik, masih mempertahankan laporan kekerasan seksual yang ia alami dari mendiang Yosua Hutabarat. <br /> <br />Ya, Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam pembacaan Duplik menyebut, Jaksa menggunakan informasi yang tak relevan untuk menyebut secara tak langsung Putri Candrawathi sebagai perempuan tak bermoral. <br /> <br />Hal ini karena Jaksa menggunakan hasil pemeriksaan tes poligraf atau tes kebohongan yang dinilai bukan sebagai alat bukti yang sah atau cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan Kapolri. <br /> <br />Lalu, Jaksa Penuntut Umum dinilai mengabaikan empat bukti kekerasan seksual yang telah dihadirkan di persidangan, dan didukung oleh keterangan ahli. <br /> <br />Berdasarkan Penasihat Hukum dari terdakwa Putri Candrawathi, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Penuntut Umum malah memunculkan asumsi perselingkuhan yang nyatanya tidak pernah terbukti. <br /> <br />Selain itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi membacakan bahwa mereka telah menunjukkan empat jenis alat bukti bahwa kliennya korban kekerasan seksual sejak awal persidangan. <br /> <br />Empat alat bukti tersebut terdiri dari keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi. <br /> <br />Dalam sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Putri Candrawathi menyebut bahwa Penuntut Umum tidak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli yang tidak pernah dihadirkan ataupun dibacakan BAP-nya dengan alasan yang sah di persidangan. <br /> <br />Ya, saat sidang Duplik hari Kamis (2/2), Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menjawab dalil nota pembelaan soal manipulasi peristiwa dan keterangan saksi serta ahli. <br /> <br />Menurut Kuasa Hukum Putri, Replik Jaksa bersifat umum dan hanya normatif, padahal manipulasi yang dilakukan Jaksa dinilai fatal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374424/kuasa-hukum-gunakan-kutipan-dari-psikiater-untuk-bela-pc-ada-atau-tak-ada-visum-harus-diperiksa

Buy Now on CodeCanyon