JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa lainnya Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis atau pembacaan putusan pada 13 Februari 2023. <br /> <br />Keputusan pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan duplik atau tanggapan terakhir dari terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa: Tidak Wajar Istri Jenderal Pakai Baju Seksi Keluar Rumah di https://www.kompas.tv/article/373192/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jaksa-tidak-wajar-istri-jenderal-pakai-baju-seksi-keluar-rumah <br /> <br />Dalam pembelaan terakhirnya atau duplik terdakwa Putri Candrawathi menilai, bantahan jaksa terhadap pleidoi Putri tidak berdasar fakta persidangan dan terkesan emosional. <br /> <br />Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374446/putri-candrawathi-hadapi-sidang-vonis-kasus-pembunuhan-brigadir-j-pada-13-februari