Surprise Me!

LPSK Soal Status Justice Collaborator Eliezer Jelang Vonis: Jaksa Gamang Terapkan Keringanan

2023-02-02 366 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV - LPSK menilai jaksa penuntut umum masih gamang untuk terapkan keringanan bagi Richard Eliezer atas status justice collaborator. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi setelah sidang duplik pihak Richard Eliezer, Kamis (2/2). <br /> <br />"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," ucap Edwin. <br /> <br />Baca Juga Duplik Pengacara Richard: Tuntutan Timbulkan Preseden Buruk Bagi Justice Collaborator di https://www.kompas.tv/article/374452/duplik-pengacara-richard-tuntutan-timbulkan-preseden-buruk-bagi-justice-collaborator <br /> <br />"Secara tertulis dan sama sama mendengar jaksa mengakui bahwa Richard Eliezer adalah justice collaborator tapi jaksa gamang untuk menerapkan keringanan terpidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang," lanjutnya. <br /> <br />Hakim akan jatuhkan vonis pada Richard Eliezer dalam sidang putusan 15 Februari 2023. <br /> <br />Sidang Vonis Eliezer digelar dua hari setelah sidang vonis terdakwa utama pembunuhan berencana pada Yosua, Ferdy Sambo. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang duplik tim kuasa hukum Richard Eliezer. <br /> <br />Tuntutan pidana 12 tahun penjara masih menjadi perdebatan dalam sidang. Jaksa penuntut umum menilai tuntutan sesuai karena Eliezer berlaku sebagai eksekutor. <br /> <br />Sementara pihak kuasa hukum Richard Eliezer menilai status justice collaborator Richard tak seharusnya dibayar hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374474/lpsk-soal-status-justice-collaborator-eliezer-jelang-vonis-jaksa-gamang-terapkan-keringanan

Buy Now on CodeCanyon