JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melakukan upaya terakhir agar lolos dari vonis hakim. <br /> <br />Putri tetap menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya. <br /> <br />Baca Juga Terdakwa Eliezer Sampaikan Pembelaan Terakhir di Persidangan Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/374445/terdakwa-eliezer-sampaikan-pembelaan-terakhir-di-persidangan-hari-ini <br /> <br />Richard Eliezer mempertanyakan posisinya sebagai justice collaborator yang malah dituntut 12 penjara. <br /> <br />Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. <br /> <br />Usai sidang duplik, hakim menjadwalkan sidang vonis keduannya. <br /> <br />Putri akan jalani sidang vonis pada 13 Februari dan Eliezer pada 15 Februari. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374488/upaya-terakhir-eliezer-dan-putri-candrawathi-lolos-dari-vonis-hakim
