JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah membacakan duplik dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023). <br /> <br />Tim penasihat hukum Putri Candrawathi berharap kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan. <br /> <br />Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan seharusnya kliennya bebas berdasarkan poin-poin yang disampaikan saat pembacaan duplik. <br /> <br />Setidaknya, ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang disampaikan pada lanjutan sidang duplik istri Ferdy Sambo itu. <br /> <br />"Kita juga melihat dan menyimak bersama tadi, kami sampaikan poin-poin pokok, ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya," ujar Febri saat ditemui usai sidang duplik. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Jelang Vonis: Terlihat Sehat, Tapi.. di https://www.kompas.tv/article/374481/pengacara-ungkap-kondisi-putri-candrawathi-jelang-vonis-terlihat-sehat-tapi <br /> <br />Febri menyebut jika poin-poin pokok yang disampaikan saat sidang duplik disimak secara mendetail kliennya seharusnya bebas. <br /> <br />"20 poin pokok yang kalau disimak secara detail itu menunjukkan bahwa seharusnya putri candrawathi dibebaskan dari seluruh dakwaan," katanya. <br /> <br />Saat ini tim penasihat hukum Putri tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim yang dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2023. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374554/usai-bacakan-duplik-penasihat-hukum-berharap-putri-candrawathi-dibebaskan-dari-seluruh-dakwaan