JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam mantan anak buah Ferdy Sambo, akan menyampaikan pembelaan hari ini dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Pekan lalu, jaksa menuntut enam terdakwa dengan kurungan penjara berbeda-beda. <br /> <br />Misalnya terdakwa Hendra Kurniawan, jaksa meyakini mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV. <br /> <br />Hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua. <br /> <br />Baca Juga Ingin Lihat Keadilan, Ibu Yosua Berharap Saksikan Langsung Sidang Vonis Sambo di PN Jaksel di https://www.kompas.tv/article/374532/ingin-lihat-keadilan-ibu-yosua-berharap-saksikan-langsung-sidang-vonis-sambo-di-pn-jaksel <br /> <br />Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara. <br /> <br />Demikian juga dengan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri. <br /> <br />Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara. <br /> <br />Kemudian, Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara. <br /> <br />Sedangkan Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara. <br /> <br />Hendra dan 5 polisi lainnya menuruti perintah Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara lokasi Brigadir Yosua tewas. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374568/hari-ini-6-mantan-anak-buah-sambo-akan-sampaikan-nota-pembelaan-di-sidang-pleidoi
