JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan nota pembelaanya, terdakwa kasus perintangan pembunuhan Yosua, Arif Rachman Arifin meminta maaf kepada sang istri, anak dan keluarga besarnya atas kasus hukum yang kini menjeratnya. <br /> <br />Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua. <br /> <br />Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara. <br /> <br />Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara, demikian juga dengan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri. <br /> <br />Sedangkan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga PKB: Surya Paloh Itu Piawai Merangkul Kawan, Mengunci Lawan Politik di https://www.kompas.tv/article/374602/pkb-surya-paloh-itu-piawai-merangkul-kawan-mengunci-lawan-politik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374611/dalam-pembacaan-nota-pembelaannya-arif-rachman-minta-maaf-ke-istri-dan-keluarga-besar