JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (2/02) kemarin, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer menyampaikan duplik atau pembelaan terakhirnya, jelang sidang vonis majelis hakim 15 Februari mendatang. <br /> <br />Orang tua Richard Eliezer turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberi dukungan pada putra mereka. <br /> <br />Orang tua Eliezer pun berharap, majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya untuk Eliezer. <br /> <br />Baca Juga LPSK Sesalkan Jaksa Tak Bisa Bedakan Status Eliezer Sebagai Justice Collaborator di https://www.kompas.tv/article/374561/lpsk-sesalkan-jaksa-tak-bisa-bedakan-status-eliezer-sebagai-justice-collaborator <br /> <br />Saat sidang duplik, kehadiran Eliezer di ruang sidang, langsung disambut pendukungnya yang sudah menunggu. <br /> <br />Teriakan Semangat Icad, beberapa kali terdengar dari ruang sidang. <br /> <br />Saat pembacaan duplik, pengacara kembali menyinggung pertanyaan Eliezer pada jaksa, soal kejujuran yang dibalas tuntutan 12 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374640/jelang-15-februari-mendatang-orang-tua-eliezer-berharap-putranya-mendapatkan-vonis-ringan