Surprise Me!

Dalam Nota Pembelaannya, Arif Rachman: Di Patsus, Saya Tak Tahu Utuh Fakta Yosua Tewas

2023-02-03 21 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaan pribadinya, terdakwa kasus perintangan penyidikan, sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, mengaku sejak tanggal 8 Juli hingga menjalani penempatan khusus 8 Agustus 2022, Arif sama sekali tidak mengetahui secara utuh fakta kejadian pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. <br /> <br />Arif baru merasa janggal, saat ia menonton rekaman CCTV tanggal 13 Juli dini hari. <br /> <br />Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara. <br /> <br />Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara. <br /> <br />Sedangkan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Diduga Jadi Korban Phising, Ini Kronologi Raibnya Rp654 Juta di Rekening Anggota DPRD Bali di https://www.kompas.tv/article/374633/diduga-jadi-korban-phising-ini-kronologi-raibnya-rp654-juta-di-rekening-anggota-dprd-bali <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374642/dalam-nota-pembelaannya-arif-rachman-di-patsus-saya-tak-tahu-utuh-fakta-yosua-tewas

Buy Now on CodeCanyon