Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut satu tahun penjara , kepada Setu Bin Kasbari terdakwa pembobol rekening BCA milik Muin Zachry. Jaksa penuntut umum juga menuntut Mohamad Thoha selaku otak pembobol rekening BCA , dengan tuntutan 4 tahun penjara. <br /> <br />Setu Bin Kasbari , terdakwa pembobol rekening BCA dituntut satu tahun penjara dalam sidang perkara pembobolan rekening bank BCA , milik Muin Zachry, di Pengadilan Negeri Tanjung Perak Surabaya . Tuntutan ini sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 KUHP. Jaksa umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, juga menuntut otak pembobol rekening BCA, yaitu Mohamad Thoha , dengan tuntutan 4 tahun penjara. <br /> <br />Akibat persekongkolan jahat Thoha , dan Setu, selain membuat korban Muin menderita kerugian 320 juta rupiah, hal ini membuat istri korban meninggal dunia. Karena uang ini digunakan untuk biaya operasi istri korban. <br /> <br /> <br /> <br />#bobol #rekening #bca #terdakwa #surabaya #tukangbecak <br /> <br />Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur : <br /> <br />Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/ <br /> <br />Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/374681/tuntutan-hukuman-bagi-2-terdakwa-pembobol-rekening-bca