JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pemabcaan nota pembelaan pribadi oleh Baiquni Wibowo, ia memaparkan bahwa dirinya sejak awal diperiksa oleh tim khusus, sudah langsung dituduh merusak barang bukti tanpa alasan jelas. <br /> <br />Padahal saat itu, external hardisk yang ia salin, belum masuk dalam daftar barang bukti pidana. <br /> <br />Sebelumnya, Baiquni Wibowo mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara <br /> <br />Baca Juga Dalam Nota Pembelaan, Baiquni Wibowo Sebut Istri dan Anaknya Terdampak Atas Kasus Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/374700/dalam-nota-pembelaan-baiquni-wibowo-sebut-istri-dan-anaknya-terdampak-atas-kasus-pembunuhan-yosua <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374701/isi-pleidoi-baiquni-wibowo-sebut-dirinya-dituduh-merusak-barang-bukti-tanpa-alasan-jelas