SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas tahap satu kasus KDRT Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan, ke Kejaksaan. <br /> <br />Berkas kasus KDRT Venna Melinda telah dilimpahkan Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. <br /> <br />Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi, terkait dugaan kekerasan fisik dan kekerasan psikis terhadap Venna Melinda oleh sang suami, Ferry Irawan. <br /> <br />Jika pelimpahan perkara tahap pertama lengkap, atau dinyatakan P-21, oleh Kejaksaan, kasus KDRT ini segera disidangkan. <br /> <br />Baca Juga Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Intim di https://www.kompas.tv/article/374418/venna-melinda-sebut-ferry-irawan-ancam-sebarkan-video-intim <br /> <br />Selebritas Venna Melinda mengungkapkan, Ferry Irawan sempat meminta maaf dan mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. <br /> <br />Berlinang air mata, Venna Melinda menceritakan kekerasan yang dialaminya selama 10 bulan menikah dengan Ferry Irawan. <br /> <br />Venna memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus KDRT terhadap Ferry yang sudah ditahan di Mapolda Jatim pertengahan Januari. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374804/venna-melinda-ferry-irawan-akui-kdrt-proses-hukum-lanjut
