JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini (03/02/23) menyampaikan nota pembelalaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Baca Juga Upaya Terakhir Eliezer dan Putri Candrawathi Lolos dari Vonis Hakim di https://www.kompas.tv/article/374488/upaya-terakhir-eliezer-dan-putri-candrawathi-lolos-dari-vonis-hakim <br /> <br />Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyampaikan nota pembelaan, atas tuntutan jaksa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua yang dibacakan penasihat hukum. <br /> <br />Dalam pleidoi disebutkan, prank Ferdy Sambo membawa stigma negatif bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang seolah jadi bagian tak terpisahkan atas perbuatan Ferdy Sambo. <br /> <br />Padahal sebagai bawahan terdakwa hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374807/seluruh-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampaikan-pledoi