JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat menyampaikan nota pembelaan, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigair Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo memohon kebijakan majelis hakim. <br /> <br />Hal itu karena inisiatif Baiquni menyalin file rekaman CCTV yang menyorot bagian depan rumah dinas Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampaikan Pledoi di https://www.kompas.tv/article/374807/seluruh-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampaikan-pledoi <br /> <br />Data rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti krusial dalam sidang pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Hari ini (03/20/23) Seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, menyampaikan nota pembelalaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374831/bacakan-nota-pembelaan-baiquni-saya-inisiatif-backup-cctv-bagian-depan-rumah-dinas-sambo
