JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh pelaku sindikat pemalsu dokumen dibekuk jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. <br /> <br />Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ijazah, sertifikat hingga KTP palsu. <br /> <br />Tujuh pelaku sindikat yang ditangkap ini menawarkan jasa pembuatan dokumen ijazah palsu secara online. <br /> <br />Baca Juga "Reshuffle" Kabinet Jokowi, Kinerja atau Faktor Politik? - Ulasan Istana di https://www.kompas.tv/article/374924/reshuffle-kabinet-jokowi-kinerja-atau-faktor-politik-ulasan-istana <br /> <br />Pelaku sudah melakukan pemalsuan dokumen sejak tahun 2022 dan sudah memalsukan puluhan ijazah, ratusan surat izin operator alat berat, serta puluhan surat nikah. <br /> <br />Para pelaku mematok harga untuk pembuatan dokumen palsu ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. <br /> <br />Ketujuh pelaku ini dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374952/sindikat-pemalsu-ijazah-hingga-surat-nikah-ditangkap
