KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV- Narkotika jenis ganja siap edar digagalkan oleh satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota dari rumah seorang warga bernisial W-K di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo. <br /> <br />Polisi menggagalkan ganja tersebut dari sebuah dus yang diambil pelaku dari salah satu jasa pengiriman di Kota Gorontalo 23 Januari lalu. <br /> <br />Selain menggeledah dus, polisi juga menyita satu buah ponsel milik pelaku. <br /> <br />Keluarga pelaku yang menyaksikan penggeledahan tak kuasa menahan tangis. <br /> <br />Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut, pengungkapan kasus peredaran ganja berawal laporan yang diterima polisi akan ada warga yang mengambil paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman. <br /> <br />Baca Juga Kapolres Gorontalo Utara Pimpin Langsung Pencarian Orang Hilang di Hutan Bakau di https://www.kompas.tv/article/374949/kapolres-gorontalo-utara-pimpin-langsung-pencarian-orang-hilang-di-hutan-bakau <br /> <br />Polisi pun membuntuti pelaku hingga ke rumahnya, saat digeledah paket tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 246 gram. <br /> <br />Dari hasil penyidikan ganja ini rencananya akan dijual kembali di wilayah Kota Gorontalo. <br /> <br />Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#Polresta Gorontalo Kota <br /> <br />#Peredaran <br /> <br />#Ganja <br /> <br />#Paket Kiriman <br /> <br />#Gorontaloa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374967/polisi-gagalkan-peredaran-ganja-seberat-246-gram