JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (3/2/2023). <br /> <br />Dalam pleidoinya, ia mengaku istrinya terpaksa berbohong kepada kedua anak mereka yang masih kecil saat dia ditempatkan di tempat khusus. <br /> <br />"Selama satu bulan di Patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun," ujar Baiquni. <br /> <br />Baiquni menuturkan istrinya menyebut dirinya tidak bisa dihubungi dan tak kunjung pulang karena tengah bertugas ke luar negeri. <br /> <br />"Bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," katanya. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Nota Pembelaan, Baiquni: Saya Inisiatif Backup CCTV Bagian Depan Rumah Dinas Sambo di https://www.kompas.tv/article/374831/bacakan-nota-pembelaan-baiquni-saya-inisiatif-backup-cctv-bagian-depan-rumah-dinas-sambo <br /> <br />Mantan anak buah Sambo itu meratapi perasaan istrinya yang turut terdampak akibat suaminya terseret kasus Sambo cs. <br /> <br />"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung, takut menghadapi itu semua sendiri," <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374983/istri-baiquni-terpaksa-berbohong-ke-anak-soal-ayahnya-ditahan-karena-kasus-ferdy-sambo
