JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebut pencabutan status tersangka almarhum Hasya Attalah mahasiswa UI yang tewas tertabrak purnawirawan polisi harus melalui mekanisme hukum. <br /> <br />Polisi menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka karena dinilai lalai mengemudi. <br /> <br />Baca Juga Keluarga Hasya Laporkan Penabrak, Staf Ahli Kapolri: Enggak Apa-Apa Eko Dijadikan Tersangka di https://www.kompas.tv/article/374849/keluarga-hasya-laporkan-penabrak-staf-ahli-kapolri-enggak-apa-apa-eko-dijadikan-tersangka <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyatakan, status tersangka akan dikaji secara formil oleh pakar hukum. <br /> <br />Terkait laporan keluarga soal kelalaian AKBP Eko menolong Hasya polisi menyatakan penyidikan akan mengungkap ada tidaknya tindak pidana di kecelakaan tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375058/soal-pencabutan-status-tersangka-hasya-attalah-polisi-harus-melalui-mekanisme-hukum