JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, akan memasuki babak akhir. <br /> <br />Lima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer, akan divonis. <br /> <br />Dalam sidang pleidoi, Ferdy Sambo menyebut ia marah, terkait kasus pelecehan istrinya di Magelang. <br /> <br />Sambo juga membantah keterangan Eliezer, bahwa skenario penembakan diceritakan sebelum tewasnya Yosua. <br /> <br />Sedangkan Putri Candrawathi, dalam pleidoinya kembali menegaskan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Yosua, di Magelang. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, pembacaan vonis pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Senin (13/02). <br /> <br />Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Jelang Sidang Vonis Sambo Cs, Ibunda Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati di https://www.kompas.tv/article/375072/jelang-sidang-vonis-sambo-cs-ibunda-brigadir-yosua-berharap-ferdy-sambo-dihukum-mati <br /> <br />Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu, pembacaan vonis pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dilaksanakan pada Selasa (14/02). <br /> <br />Keduanya dituntut 8 tahun penjara. <br /> <br />Untuk terdakwa Richard Eliezer, majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis pada Rabu (15/02). <br /> <br />Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375240/menanti-vonis-adil-hakim-terhadap-sambo-cs-dan-eliezer