JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR ikut menyoroti kasus Hasya Athallah, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak, justru ditetapkan jadi tersangka. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani meminta Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi meminta maaf kepada keluarga korban. <br /> <br />Arsul juga meminta Polda Metro Jaya mengevalasi status tersangka. <br /> <br />Kuasa hukum keluarga Almarhum Hasya Athallah, Rian Hidayat menyebut penetapan tersangka Hasya, menyakiti hati keluarga. <br /> <br />Hasya sebagai subyek hukum juga tak pernah diperiksa karena meninggal dunia. <br /> <br />Baca Juga Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Kaji Status Tersangka Hasya dan Mekanisme Hukum Selanjutnya di https://www.kompas.tv/article/375076/kasus-kecelakaan-mahasiswa-ui-polisi-kaji-status-tersangka-hasya-dan-mekanisme-hukum-selanjutnya <br /> <br />Keluarga kini fokus pada pemulihan nama baik Almarhum Hasya, serta berharap laporan soal kelalaian AKBP Eko menolong Hasya, ditindaklanjuti pihak kepolisian. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menyatakan, status tersangka Hasya akan dikaji secara formil oleh pakar hukum. <br /> <br />Terkait laporan keluarga soal kelalaian AKBP Eko menolong Hasya, polisi menyatakan penyidikan akan mengungkap ada tidaknya, tindak pidana saat kecelakaan. <br /> <br />CCTV merekam kejadian tabrakan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. <br /> <br />Saat itu, korban Hasya Atalla Saputra, melintas di ruas Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan berusaha menghindari motor yang berhenti di depannya. <br /> <br />Korban terjatuh dan selang beberapa detik, korban terlindas mobil SUV milik AKBP Eko Setia Budi Wahono, Purnawirawan Polri yang melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. <br /> <br />Warga di sekitar berusaha menolong dengan membawa korban ke tepi jalan. <br /> <br />Korban terkapar selama 45 menit tanpa mendapat pertolongan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375276/mahasiswa-ui-tewas-tertabrak-pengacara-hasya-sudah-meninggal-jangan-dijadikan-tersangka
