JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi, bantah tudingan jaksa yang menyebut dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi sebagai khayalan yang kental siasat jahat. <br /> <br />Kuasa hukum Putri justru mempertanyakan bukti, yang mendasari jaksa menilai hal tersebut, karena menjadikan Putri sebagai korban untuk kedua kalinya. <br /> <br />Motif perselingkuhan kembali dibantah tegas kubu Putri. <br /> <br />Jaksa penuntut umum dinilai penasihat Putri asumtif, dan mengabaikan fakta persidangan. <br /> <br />Dalam sidang duplik Kuat Maruf, kuasa hukum Kuat juga menilai tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua hanya imajinasi penuntut umum. <br /> <br />Baca Juga Babak Akhir Ketuk Palu, Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis pada 13 Februari di https://www.kompas.tv/article/375062/babak-akhir-ketuk-palu-sambo-dan-putri-candrawathi-jalani-sidang-vonis-pada-13-februari <br /> <br />Kalimat Kuat "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga" dinilai menjadi gambaran bahwa kuat tak mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua. <br /> <br />Dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi justru berharap dibebaskan dari seluruh dakwaan. <br /> <br />Menurut kuasa hukum Putri, kliennya sama sekali tidak mengetahui dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Kubu Putri percaya diri, dakwaan jaksa tidak terbukti. <br /> <br />Sementara itu, Ibunda Almarhum Brigadir Yosua berharap Putri dihukum maksimal, sesuai dengan peran dan keterlibatan Putri dalam merencanakan pembunuhan. <br /> <br />Untuk mengetahui buntut perkara ini, Rosti Simanjuntak akan hadiri sidang putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375280/pembelaan-terakhir-putri-candrawathi-kuasa-hukum-tolak-kekerasan-seksual-hanya-imajinasi