JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan penembakan Brigadir Yosua. <br /> <br />Replik dibacakan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. <br /> <br />Jaksa menyinggung soal daya paksa dalam pleidoi Arif. Menurut jaksa, Arif tidak terbukti berada dalam daya paksa, karena Sambo dinilai tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap nyawa Arif. <br /> <br />Jaksa menilai bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin tidak memiliki itikad baik, karena sudah tahu ada kejanggalan namun tidak jujur sejak awal dan hanya menunggu fakta terkuak dengan sendirinya. <br /> <br /> <br />Baca Juga Waspada Cuaca Ekstrem yang Sebabkan Hujan Lebat Hingga Angin Kencang di https://www.kompas.tv/article/375267/waspada-cuaca-ekstrem-yang-sebabkan-hujan-lebat-hingga-angin-kencang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375420/tolak-pembelaan-arif-rachman-jaksa-tak-ada-itikad-baik-karena-tak-jujur-sejak-awal