JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau replik atas terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin. <br /> <br />Mengawali pembacaan repliknya, Jaksa menjawab pembelaan Arif yang menyebut dirinya tak pantas dipidanakan. <br /> <br />Baca Juga Gunakan Narkoba, Mantan kabag Ops Polres Boalemo di PTDH. di https://www.kompas.tv/article/375511/gunakan-narkoba-mantan-kabag-ops-polres-boalemo-di-ptdh <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin menyebut bahwa dirinya membantu penyelidikan bukannya menghalang halangi penyelidikan. <br /> <br />Namun dalam sidang tanggapan Jaksa atas pembelaan anak buah Sambo, Jaksa menyebut bahwa sebenarnya terdakwa Arif bisa menolak perintah, apalagi Arif Rahman memiliki pengalaman panjang di Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375514/jaksa-jawab-pembelaan-arif-rachman-setiap-orang-tetap-dihukum