JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlangsung maraton Senin (6/2/2023) pagi. <br /> <br />Usai Terdakwa Arif Rachman Arifin, giliran Terdakwa Agus Nurpatria yang mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaannya. <br /> <br />Mengawali repliknya, jaksa menjawab pembelaan Terdakwa Agus Nurpatria yang bersikukuh bahwa perbuatan pidana yang ia lakukan berdasarkan surat perintah atasan yang sah. <br /> <br />Namun jaksa menyebut, Terdakwa Agus tak memperhatikan ketentuan berikutnya bahwa perintah tersebut haruslah tidak boleh melanggar hukum. <br /> <br />Baca Juga Jaksa: Pleidoi Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Tidak Punya Argumentasi Hukum Terkait Perkara di https://www.kompas.tv/article/375544/jaksa-pleidoi-penasihat-hukum-hendra-kurniawan-tidak-punya-argumentasi-hukum-terkait-perkara <br /> <br />Menanggapi nota pembelaan Agus, jaksa menegaskan Agus menerima perintah dari Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV, padahal penyidikan saat itu sudah berjalan di bawah penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. <br /> <br />Agus juga menyuruh Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV, padahal Irfan adalah anggota Bareskrim bukan Paminal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375553/sidang-replik-jaksa-sebut-surat-perintah-agus-nurpatria-tidak-sah-ini-alasannya
