JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang menanggapi keberatan terdakwa Teddy Minahasa, JPU menyatakan jika eksepsi terdakwa tidak mendasar dan tidak jelas. <br /> <br />Jaksa juga memohon hakim memutuskan agar eksepsi Teddy Minahasa ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Ungkap Alasan Teddy Minahasa Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/375554/jaksa-ungkap-alasan-teddy-minahasa-diadili-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat <br /> <br />Sebelumnya, penasihat hukum menegaskan surat dakwaan salah menarik Teddy Minahasa sebagai terdakwa. <br /> <br />Karena tidak ada narkoba jenis sabu yang ditemukan dan disita selama proses penyidikan oleh kepolisian. <br /> <br />Serta belum pasti hubungan sabu yang disita dari para saksi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375571/minta-hakim-tolak-nota-keberatan-jaksa-eksepsi-teddy-minahasa-tidak-jelas
