JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (06/02/23) nota pembelaan terdakwa Hendra Kurniawan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak buah Sambo itu tetap dituntut pidana 3 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Marak Isu Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/375198/marak-isu-gerakan-bawah-tanah-pengaruhi-vonis-ferdy-sambo <br /> <br />Jaksa menolak seluruh barang bukti yang dihadirkan diluar agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli sebab dianggap tak memiliki nilai pembuktian. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum juga tolak seluruh nota pembelaan Agus Nurpatria terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Jaksa menyebut, dalil penasihat hukum Agus dalam pleidoinya mengada-ada dan tak memiliki dasar yuridis yang jelas. <br /> <br />Agus terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang ITE. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375596/jaksa-tolak-nota-pembelaan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria