JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perintangan penyidikan kasus Sambo, jaksa menolak seluruh pembelaan anak buah Sambo dan meminta hakim menghukum penjara. <br /> <br />Sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa perintangan penyidikan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Soroti Irfan Widyantoyang Tak Izin Ketua RT Saat Ambil DVR CCTV di https://www.kompas.tv/article/375602/jaksa-soroti-irfan-widyantoyang-tak-izin-ketua-rt-saat-ambil-dvr-cctv <br /> <br />Dalam tanggapannya, jaksa menolak pleidoi Hendra Kurniawan, Agus Nurpartia, serta Arif Rachman Arifin. <br /> <br />Ketiganya dianggap terbukti melakukan tindak pidana. <br /> <br />Kepada hakim, jaksa meminta Hendra Kurniawan dan Agus Nurpartia dihukum 3 tahun penjara, sementara Arif Rahman Arifin satu tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375612/jaksa-tolak-seluruh-nota-pembelaan-anak-buah-sambo-semua-terbukti-melakukan-tindak-pidana