KEDIRI, KOMPAS.TV YD, guru kesenian di salah satu SMP di Kota Kediri ini, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Penangkapan ini dilakukan, setelah guru kesenian tersebut terbukti melakukan aksi pencabulan. <br /> <br />Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencabulan terhadap murid laki-lakinya. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di sejumlah tempat, sejak akhir tahun 2022 lalu. <br /> <br />Pelaku juga merekam aksi pencabulan tersebut. Rekaman video itu digunakan pelaku, untuk mengancam korban agar mau kembali dicabuli. <br /> <br />Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus, karena diduga korban pencabulan lebih dari satu orang. Pelaku sendiri dijerat pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. <br /> <br />#kediri #pencabulan #siswa #gurucabul #sekolah #beritakediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375662/guru-kesenian-cabuli-siswa-smp-hingga-3-kali
