JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto digelar pada 24 Februari 2023 mendatang. <br /> <br />Sidang digelar setelah jaksa membacakan replik terhadap pleidoi mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Soroti Irfan Widyantoyang Tak Izin Ketua RT Saat Ambil DVR CCTV di https://www.kompas.tv/article/375602/jaksa-soroti-irfan-widyantoyang-tak-izin-ketua-rt-saat-ambil-dvr-cctv <br /> <br />Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi bertanya apakah penasihat hukum Irfan akan mengajukan duplik. Tim penasihat Irfan mengatakan tidak akan mengajukan duplik. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375613/sidang-vonis-irfan-widyanto-terkait-perusakan-cctv-kasus-sambo-digelar-24-februari-2023
