TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu berhasil ditangkap polisi. <br /> <br />Polisi menyita uang palsu senilai Rp4,5 juta yang belum sempat diedarkan. <br /> <br />Inilah detik-detik penangkapan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung di rumah pelaku di Purworejo. <br /> <br />Baca Juga Heboh Uang Palsu dengan Gambar Pahlawan di Uang Rp50 Ribu Beda, Apa yang Harus Dilakukan? di https://www.kompas.tv/article/372458/heboh-uang-palsu-dengan-gambar-pahlawan-di-uang-rp50-ribu-beda-apa-yang-harus-dilakukan <br /> <br />Para pelaku sudah beroperasi sejak bulan Oktober tahun 2022 dan sudah mencetak ratusan lembar uang palsu senilai Rp100 ribu. <br /> <br />Lokasi yang menjadi sasaran edar uang palsu yakni di pasar tradisional. <br /> <br />Dari para pelaku, polisi menyita sisa uang palsu siap edar senilai Rp4,5 juta, uang palsu yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375754/detik-detik-polisi-tangkap-sindikat-pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-di-temanggung
