TANGERANG SELATAN, KOMPAS TV - Sejumlah ahli hukum dilibatkan oleh Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan dengan korban Hasya, mahasiswa UI. <br /> <br />Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya yang sudah tewas dalam kecelakaan. <br /> <br />Hal tersebut dianggap hal yang tepat oleh pakar hukum pidana, maupun pakar hukum administrasi. <br /> <br />Baca Juga Polisi Bakal Pulihkan Nama Baik Hasya Usai Cabut Status Tersangka, Lakukan Evaluasi Internal di https://www.kompas.tv/article/375758/polisi-bakal-pulihkan-nama-baik-hasya-usai-cabut-status-tersangka-lakukan-evaluasi-internal <br /> <br />Polisi disebut punya kewenangan untuk mencabut status tersangka dalam perkara ini. <br /> <br />Pencabutan status tersangka juga dinilai ahli hukum sebagai langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. <br /> <br />Polisi cabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas usai alami kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers. Pihaknya pun sampaikan permohonan maaf. <br /> <br />"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, Senin (6/2). <br /> <br />"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375837/kata-ahli-hukum-soal-status-tersangka-hasya-mahasiswa-ui-yang-telah-dicabut