JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum, atau JPU, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menolak eksepsi Teddy Minahasa. <br /> <br />Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa terkait kasus narkoba, saat menjadi Kapolda Sumatera Barat. <br /> <br />Selain meminta menolak eksepsi, JPU juga meminta menetapkan perkara Teddy Minahasa, dilanjutkan ke pokok perkara. <br /> <br />Baca Juga Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Jaksa: Eksepsi Tak Jelas! di https://www.kompas.tv/article/375723/tolak-eksepsi-teddy-minahasa-jaksa-eksepsi-tak-jelas <br /> <br />Bahkan, JPU juga meminta menolak nota keberatan tim penasihat hukum, pada sidang putusan sela, pada Kamis (09/02) besok. <br /> <br />Menurut JPU, dakwaan yang sudah disusun, sudah cermat, dan sesuai, dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375909/tak-hanya-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-jpu-juga-minta-majelis-hakim-tolak-nota-keberatan
