JAKARTA, KOMPAS TV Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengaku akan terus beri perlindungan untuk Richard Eliezer hingga setelah vonis. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo. Ia berpendapat bahwa potensi ancaman justru hadir setelah vonis. <br /> <br />"LPSK tentu saja memberikan perlindungan ini sampai bukan pada saat peradilan ini selesai saja," ucap Hasto, Selasa (7/2). <br /> <br />Baca Juga Jelang Vonis Hakim, LPSK Harap Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan dari Terdakwa Lain di https://www.kompas.tv/article/376111/jelang-vonis-hakim-lpsk-harap-richard-eliezer-dapat-hukuman-ringan-dari-terdakwa-lain <br /> <br />"Tentu dalam posisi Justice Collaborator, tingkat ancaman potensial justru setelah vonis dijatuhkan," lanjutnya. <br /> <br />Hasto juga di kesempatan yang sama mengatakan bakal menggagas usulan rumah tahanan khusus justice collaborator. <br /> <br />LPSK dalam hal ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. <br /> <br />"LPSK sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan khusus untuk justice collaborator," ujar Hasto. <br /> <br />Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara, dan akan jalani sidang pembacaan vonis pada 15 Februari 2023. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376174/lpsk-tetap-lindungi-richard-eliezer-setelah-vonis-gagas-rutan-khusus-justice-collaborator
