Surprise Me!

Sidang Duplik Chuck Putranto, Kuasa Hukum: JPU Kewalahan Buktikan Argumentasi!

2023-02-08 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya. <br /> <br />Kuasa hukum juga menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya. <br /> <br />Baca Juga Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Akan Bacakan Duplik Hari Ini atas Kasus Perintangan Penyidikan di https://www.kompas.tv/article/376246/baiquni-wibowo-dan-chuck-putranto-akan-bacakan-duplik-hari-ini-atas-kasus-perintangan-penyidikan <br /> <br />Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV. <br /> <br />Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta. <br /> <br />Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. <br /> <br />Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik. <br /> <br />Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376266/sidang-duplik-chuck-putranto-kuasa-hukum-jpu-kewalahan-buktikan-argumentasi

Buy Now on CodeCanyon