JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya. <br /> <br />Kuasa hukum menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya khususnya Ferdy Sambo. <br /> <br />Chuck juga telah mencoba menolak perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV. <br /> <br />Baca Juga Pembacaan Replik Terdakwa Chuck Putranto, Jaksa: Seharusnya Terdakwa Wajib Menolak Perintah! di https://www.kompas.tv/article/375434/pembacaan-replik-terdakwa-chuck-putranto-jaksa-seharusnya-terdakwa-wajib-menolak-perintah <br /> <br />Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV. <br /> <br />Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta. <br /> <br />Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. <br /> <br />Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik. <br /> <br />Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376281/tanggapi-replik-jpu-kuasa-hukum-chuck-putranto-terdakwa-telah-mencoba-menolak
