Surprise Me!

Perkara Warisan MS Jantho Eksekusi Pengosongan Spbu

2023-02-08 27 Dailymotion

ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Dalam putusan tersebut Mahkamah Syariah Jantho menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU dengan Nomor 14.233.408 dan rumah, beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Tahun 1980 semula terdaftar atas nama H Muhammad Yacob, menjadi atas nama marwan. <br /> <br />Kemudian, tanah seluah 7.168 meter persegi satu unit SPBU dengan Nomor 14.241.410, dengan 12 unit ruko di gampong blok sawah kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie. <br /> <br />Putusan tersebut dikeluarkan Nomor 536 Tahun 2020 dan sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak terkait. Eksekusi sedikit terlambat dikarenakan proses salinan putusan dari Mahkamah Agung. <br /> <br />Sebelum eksekusi pengosongan, Mahkamah Syariah telah memanggil kedua belah pihak untuk musyawarah. Namun tidak adanya titik temu sehingga dilakukan eksekusi. <br /> <br />Pengosongan itu juga dibantu oleh unsur TNI, Polri di wilayah hukum Aceh Besar. Eksekusi sendiri berjalan lancar tampa adanya perlawanan dari pihak tergugat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376270/perkara-warisan-ms-jantho-eksekusi-pengosongan-spbu

Buy Now on CodeCanyon