JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Dalam dupliknya, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk: <br /> <br />1. Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum. <br /> <br />2. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana. <br /> <br />3. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. <br /> <br />4. Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. <br /> <br />5. Mengembalikan barang bukti pada yang berhak. <br /> <br />6. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa <br /> <br />7. Membebankan biaya perkara pada negara. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Chuck: Kami Sampaikan Berulang Kali, Barang Bukti DVR CCTV Tidak Pernah Disita! di https://www.kompas.tv/article/376357/kuasa-hukum-chuck-kami-sampaikan-berulang-kali-barang-bukti-dvr-cctv-tidak-pernah-disita <br /> <br />Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV. <br /> <br />Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta. <br /> <br />Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. <br /> <br />Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik. <br /> <br />Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376366/minta-bebas-ini-sejumlah-poin-duplik-yang-disampaikan-kuasa-hukum-chuck-putranto