MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 terdakwa kasus judi online kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi. <br /> <br />Saksi yang berjumlah 5 orang merupakan mantan operator judi online. <br /> <br />Dari keterangan para saksi, mereka bertugas menawarkan judi online yang kegiatan operasionalnya berlangsung di Ruko Warna Warni di komplek Perumahan Cemara Asri Deli Serdang. <br /> <br />Para saksi ini mengaku tidak mengetahui keterkaitan Jonni alias Apin BK. <br /> <br />Mereka hanya berghubungan dengan pemimpin judi online yakni terdakwa Eric William dan Niko. (*) <br /> <br />#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376345/pn-medan-gelar-sidang-lanjutan-kasus-judi-online
