JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbongkarnya peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Yosua, tak membuat gentar penasihat hukum melakukan pembelaan. <br /> <br />Di persidangan, Putri tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual Yosua, meski jaksa menyebut tak ada buktinya. <br /> <br />Sebelumnya, Tim penasihat hukum Putri Candrawathi, bantah tudingan jaksa yang menyebut dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi sebagai khayalan yang kental siasat jahat. <br /> <br />Kuasa hukum Putri justru mempertanyakan bukti, yang mendasari jaksa menilai hal tersebut, karena menjadikan Putri sebagai korban untuk kedua kalinya. Motif perselingkuhan kembali dibantah tegas kubu Putri. <br /> <br />Jaksa penuntut umum dinilai penasihat Putri asumtif, dan mengabaikan fakta persidangan. <br /> <br />Baca Juga Ngaku Disuruh Buat Laporan oleh Sambo, Putri Candrawathi Keceplosan? | Livi On Point di https://www.kompas.tv/article/376422/ngaku-disuruh-buat-laporan-oleh-sambo-putri-candrawathi-keceplosan-livi-on-point <br /> <br />Dalam sidang duplik Kuat Maruf, kuasa hukum Kuat juga menilai tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua hanya imajinasi penuntut umum. <br /> <br />Kalimat Kuat "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga" dinilai menjadi gambaran bahwa kuat tak mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua. <br /> <br />Dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi justru berharap dibebaskan dari seluruh dakwaan. <br /> <br />Menurut kuasa hukum Putri, kliennya sama sekali tidak mengetahui dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Kubu Putri percaya diri, dakwaan jaksa tidak terbukti. <br /> <br />Sementara itu, Ibunda Almarhum Brigadir Yosua berharap Putri dihukum maksimal, sesuai dengan peran dan keterlibatan Putri dalam merencanakan pembunuhan. <br /> <br />Untuk mengetahui buntut perkara ini, Rosti Simanjuntak akan hadiri sidang putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376440/babak-akhir-kasus-sambo-apakah-pidana-8-tahun-penjara-tepat-untuk-putri